| BPOM | MD 122082000100262 ✅ |
| BPJPH | - ❓ |
| Halal MUI | - ❓ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
?
Belum Diverifikasi
|
| Nama Produk | Wae Ta Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) |
| Jenis Produk | Pangan Olahan |
| Merek Produk | Wae Ta |
| Barcode Produk | (90)MD122082000100262 |
| Status Sertifikasi | BPOM ✅ |
Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
WAE TA
MD 122082000100262
Tanggal Terbit
2025-11-17
Pendaftar
TIRTA LIMA BELAS
Kab. Barru, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kemasan
Gelas Plastik PP (220 mL )
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral), WAE TA, MD 122082000100262
Tanggal Terbit
2025-11-17, Masa Berlaku s/d, 2030-11-17
Komposisi
Pendaftar
TIRTA LIMA BELAS, -, CV Tirta Lima Belas
Kemasan
Gelas Plastik PP (220 mL )
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
MD 122082000100262
Wae Ta Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti MD 122082000100262 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Wae Ta.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
- Nomor Sertifikasi: MD 122082000100262.
Apakah Wae Ta Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) Halal atau Tidak?
Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Wae Ta Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:
- BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
- LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
- BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:
- Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk Wae Ta Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Wae Ta" atau "MD 122082000100262") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Wae Ta" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
- Akses situs resmi halalmui.org.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Wae Ta" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
- Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.