Apakah Kawa Kawa Halal? Ini Fakta dan Penjelasan dari MUI

Menjadi minuman yang banyak dicari di Indonesia, apakah Kawa Kawa halal? Kamu bisa mengetahuinya dengan mengecek fakta yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menentukan halal atau haramnya produk.

Apakah Kawa Kawa Halal Untuk Dikonsumsi?

Kawa Kawa pada dasarnya adalah minuman anggur fermentasi yang pastinya mengandung alkohol. Berdasarkan berbagai informasi, kadar alkohol pada Kawa Kawa 19,8%, sehingga tergolong sebagai minuman yang bisa memabukkan.

Kawa Kawa diproduksi oleh PT. Balaraja Indah Barat dan diklaim sudah mendapatkan izin edar dari BPOM. Namun tersebar berita bahwa Kawa Kawa memiliki logo halal MUI pada botolnya, padahal mengandung alkohol.

Berita tersebut telah dikonfirmasi salah oleh MUI, bahwa Kawa Kawa yang memiliki logo MUI tersebut tidak benar dan tidak sah. MUI tidak mengeluarkan izin halal untuk makanan ataupun minuman yang mengandung alkohol.

Berikut Beberapa Kriteria Makanan atau Minuman Halal MUI

Kamu juga bisa mengecek apakah produk Kawa Kawa terdaftar di MUI atau tidak, yaitu di website resmi MUI https://halalmui.org/. Berikut adalah beberapa kriteria halal yang menjadi ketetapan resmi dari MUI.

  • Tidak Menggunakan Campuran Bahan yang Diharamkan

Untuk bahan campuran dalam kategori haram ini adalah yang memiliki rasa atau aroma dari bahan yang diharamkan. Misalnya babi, bacon, minuman keras, alkohol, rhum, dan lain sebagainya.

  • Menggunakan Nama yang Mengarah Pada Kebatilan

Nama-nama batil ini misalnya mengandung kata lesbian, homo, natal, Gong Xi Fa Cai dan istilah di luar Islam lainnya. Termasuk nama-nama yang dicela dalam Islam, misalnya iblis, setan, dan lain sebagainya.

  • Kemasan Produk Bergambar Erotik, Pornografi, dan Haram Lainnya

Misalnya kemasan dengan gambar area tubuh tertentu, mengandung unsur pornografi, bergambar babi, anjing, dan lainnya. Meskipun kandungannya halal, namun tetap tidak diizinkan oleh MUI.

Kesimpulan

Sekarang terjawab sudah bagi kamu yang penasaran apakah Kawa Kawa halal? Jawaban berdasarkan pernyataan MUI adalah haram, namun pilihan meminumnya atau tidak kembali pada kepercayaan dan prinsip pribadi masing-masing.

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar